Diprotes Indonesia, China Malah Klaim Punya Kedaulatan di Dekat Natuna
RIAU24.COM - Indonesia telah mengajukan protes keras ke Pemerintah China, setelah sejumlah kapal ikan Tiongkok, lalu lalang secara ilegal di perairan Natuna, Kepulauan Riau, belum lama ini.
Namun bukannya menerima, pemerintah negara komunis itu malah mengklaim, bahwa China memiliki kedaulatan di wilayah Laut China Selatan dekat perairan Natuna, Kepulauan Riau. Sehingga dengan demikian, kapal nelayan asal China boleh berlayar dengan bebas di kawasan tersebut.
"China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha (yang terletak di Laut China Selatan)," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Selasa (31/12/2019), seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri China.
Dilansir cnnindonesia, Rabu 1 Januari 2020, Geng juga menegaskan China memiliki hak historis di Laut China Selatan. Menurutnya, nelayan-nelayan China telah lama melaut dan mencari ikan di perairan itu dan sekitar Kepulauan Nansha. Padahal Indonesia menilai, kawasan itu masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Tak hanya itu, klaim China atas perairan yang menjadi jalur utama perdagangan internasional itu juga tumpang tindih dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia dan Brunei.
Tak hanya itu, Geng juga berdalih bahwa kapal yang berlayar di kawasan itu baru-baru ini adalah kapal penjaga pantai China yang tengah melakukan patroli rutin. "Patroli rutin untuk menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak dan kepentingan rakyat kami yang sah di perairan terkait," kata Geng.
Tak Ada Dasar
Terkait sikap keras kepala China tersebut, Kemlu RI telah melayangkan protes kepada China dengan memanggil duta besarnya di Jakarta pada awal pekan ini.
Melalui pernyataannya hari Rabu ini, Kemlu RI menolak "klaim unilateral" China tersebut.
"Klaim historis China atas ZEE Indonesia dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016," kata Kemlu RI.
"Indonesia juga menolak istilah 'relevant waters' yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982."
Meski berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, Indonesia tidak memiliki sengketa wilayah dengan China di perairan tersebut.
Namun, Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung kode etik Laut China Selatan segera diterapkan. Kode etik itu dibentuk sebagai pedoman negara-negara bertindak di perairan kaya sumber daya alam tersebut demi mencegah konflik. ***