Siksa Guru Hingga Tewas ketika Ditahan, 29 Anggota Intel Divonis Mati
RIAU24.COM - Pengadilan Sudan menjatuhkan vonis mati kepada 29 orang anggota intelijen. Mereka dinyatakan terbukti menyiksa dan membunuh seorang guru yang tengah ditahan.
Guru yang dimaksud diketahui bernama Ahmad al-Khair (36). Hidupnya berakhir mengenaskan, setelah tewas saat masih dalam penahanan penguasa, pada Februari 2019 lalu. Al Khair sendiri ditangkap karena ikut serta dalam aksi unjuk rasa menentang pemerintahan Presiden Omar al-Bashir.
Dirangkum viva yang melansir bbcindonesia, Rabu 1 Januari 2020, vonis mati tersebut adalah hukuman pertama yang dijatuhkan atas tindakan kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi. Untuk diketahui, setelah sekian lama digoyang aksi demonstrasi oleh rakyatnya, Bashir akhirnya digulingkan pada April lalu.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa mengatakan hukuman mati adalah hukuman yang adil.
Setelah vonis dibacakan, hakim bertanya kepada saudara Al-Khair, Sa`d, apakah dirinya ingin ke-29 orang itu diampuni - ia mengatakan dirinya ingin semua pelaku diekskusi.
Menanggapi vonis itu, pengacara pembela dari pihak terpidana menyatakan dirinya akan mengajukan banding.