Korban Penindasan Penguasa China, Pastor Ini Divonis Sembilan Tahun Penjara
RIAU24.COM - Setelah satu tahun ditahan dan diadili secara rahasia, pengadilan China menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada Pastor Wang Yi, pendiri Early Rain Covenant Church di China, Senin (30/12). Wang dituduh melakukan subversi dan menjalankan bisnis ilegal.
Pastor Wang juga dicabut hak-hak politiknya selama tiga tahun, dan hak milik pribadinya bernilai 50.000-yuan disita negara.
Pengadilan, lewat situs internetnya, tidak menjelaskan tentang “sidang terbuka” yang katanya diadakan atas Pastor Wang minggu lalu.
Para aktivis agama menyebut vonis atas Wang itu paling keras dalam 10 tahun terakhir, dan memberikan gambaran buruk tentang penindasan agama di bawah pimpinan Presiden Xi Jin-ping.
Pastor berusia 46 tahun itu adalah seorang penulis, aktivis sosial dan sarjana hukum di Universitas Chengdu sebelum ia menjadi Pastor.
Menurut Bob Fu, pendiri "China Aid" di Texas, AS, kelompok HAM Kristen yang mendorong kebebasan beragama dan penegakan hukum (rule of law) di China, hukuman atas Pastor Wang itu adalah yang paling lama dalam satu dasawarsa ini. Sebelumnya, pemimpin gereja Uyghur, Ali Mujiang Yimiti dari provinsi Xinjiang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tahun 2008.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Xi Jinping bertekad menjadi musuh utama kebebasan beragama, karena takut akan pengaruh Pastor Wang Yi dalam bidang nasional dan internasional, " kata Fu seperti dilansir VOA.
Pemerintah Cina di bawah Xi Jinping telah meningkatkan penindasan atas penganut agama Kristen, Islam dan bahkan Buddha.
Pihak penguasa tidak hanya menangkap Pastor, tapi juga menutup gereja dan menurunkan ribuan salib, dan mengeluarkan peraturan bahwa orang yang berusia di bawah 18 tahun tidak boleh menghadiri acara gereja ataupun dipengaruhi oleh ajaran agama. Fu mengatakan, ini adalah penindasan agama yang paling buruk sejak Revolusi Kebudayaan China tahun 1960-an. ***