Kado Tahun Baru, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS 100 Persen
RIAU24.COM - Tepat pada 1 Januari 2020 atau pada pergantian tahun baru, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta JKN-KIS khusunya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri akan mengalami kenaikkan 100 persen.
Hal itu dibenarkan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal M Iqbal Anas Maruf yang mengatakan bahwa kenaikkan itu tertuang, dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut bahwa penyesuaian iuran itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Penyesuaian iuran untuk mandiri tetap berlaku Januari 2020," kata Iqbal melansir dari VIVA. Selasa, 31 Desember 2019.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan sendiri memang menyebut bahwa iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 persen untuk semua kelas. Untuk peserta Kelas 1, iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 3 naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 per jiwa.
Hal tersebut hingga ini masih menuai pro-kontra di masyarakat. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto sempat ingin memberikan subsidi bagi peserta JKN-KIS khususnya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri di kelas 3. Namun, hingga kini masih belum ada kepastian mengenai hal itu. Iqbal sendiri menyebut bahwa wacana tersebut hingga kini masih dikomunikasikan.
Dalam sebuah kesempatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sempat menyebut bahwa dalam penyesuaian besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya. Ia memaparkan bahwa menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia(PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204,-per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp190.639,-per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp131.195,-per orang per bulan.