Meski Sudah Bebas dari Penjara, Larangan Ini Masih Berlaku Bagi Ahmad Dhani
RIAU24.COM - Ahmad Dhani memang telah bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman penjara 11 bulan di penjara karena kasus ujaran kebencian. Meski demikian, masih beberapa larangan yang berlaku terhadap dirinya. Salah satunya, Ahmad Dhani masih dilarang aktif di media sosial.
Pasalnya, masih ada kasus ujaran kebencian di wilayah Surabaya, Jawa Timur, yang masih haru dijalaninya.
Dilansir viva, Selasa 31 Desember 2019, dalam kasus ini, Dhani telah divonis 6 bulan penjara. Namun dia mendapat keringanan menjadi tahanan kota dan wajib lapor secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Mendekam di rumah selama enam bulan, mendekam dalam villa, mendekam dalam hotel, tidak bermedsos," ujarnya, Senin (30/12/2019) kemarin di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Ahmad Dhani mengaku senang sekali karena akan merayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarganya tercinta.
"Malam tahun baru tahun ini cukup spesial karena baru pertama kali ini kita kumpul satu rumah. Udah lama sekali juga kita enggak kumpul serumah," tambahnya.