Polda Riau Kembali Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Ilegal Anak Singa Afrika
"Kita amankan 4 unit handphone, satu speadboat yang diduga digunakan untuk membawa satwa ke pelabuhan tikus yang ada di Pulau Rupat ke pelabuhan tikus di Dumai," tukasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina dan atau UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis