Meski Sudah Dilantik, Dewan Pengawas KPK Akan Tetap Bungkam Hingga 3 Januari 2020, Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Meski sudah resmi dilantik Presiden Jokowi, hingga saat ini seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum melaksanakan tugasnya. Bahkan lembaga ini juga menolak berkomentar terkait hal terkini yang terjadi di lembaga antirasuah itu.
Menurut salah seorang anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, pihaknya akan tetap memilih bersikap bungkam hingga tahun depan. Apa pasal?
"Belum bisa kasih respons yah. Tanggal 3 (Januari 2020) lah, tanggal 3," lontarnya, di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.
Dilansir viva, lebih lanjut ia menjelaskan, mengapa baru bisa merespons isu terkini hingga tanggal tersebut. Hal itu disebabkan, baru pada tanggal itu para anggota Dewas KPK bertemu dan berkoordinasi.
Termasuk dalam membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait Dewan Pengawas KPK yang tidak kunjung dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Padahal, dasar hukum itu sebagai dasar bekerja dan membuat instrumen turunan teknis lainnya.
"Iya, itu masih kita tunggu," kata Syamsuddin.
Pernyataan Syamsuddin ini diberikannya ketika disodori pertanyaan oleh awak media mengenai kasus gagal bayar Jiwasraya. Seperti diketahui, sorotan tajam masih tertuju kepada BUMN yang bergerak di sektor asuransi itu, karena kasus gagal bayar premi nasabah, yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango malah menyebut bahwa pihaknya tak akan mengambil alih kasus ini. Ia berdalih, kasus Jiwasraya memang pernah dilaporkan ke KPK, namun tidak ditindaklanjuti serius pada periode sebelumnya. ***