Saat Dibawa ke Bareskrim, Netizen Malah Fokus Pada Benda Kotak di Saku Celana Penyerang Novel Baswedan
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan pasal untuk menjerat kedua tersangka. Dalam hal ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Agro. ***