Bila Diupah Per Jam, KSPI Sebut Seperti Ini Kerugian yang Bakal Dirasakan Jutaan Buruh di Indonesia
RIAU24.COM - Rencana pemerintah memberlakukan gaji buruh yang diupah per jam, mendapat reaksi keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pasalnya skema pengupahan ini dinilai bakal menghilangkan upah minimum yang sudah ditetapkan selama ini. Tak hanya itu, skema itu juga akan membuat jaminan sosial bagi pekerja jadi hilang, atau tidak ada sama sekali.
"Kalau ditetapkan nanti tidak ada lagi upah minimum, apalagi aturan minimum jam kerja juga belum jelas bakal ditetapkan atau tidak, lalu jaminan sosial bisa otomatis hilang, kan ini ujung-ujungnya merugikan pekerja kita," ujar Presiden (KSPI) Said Iqbal, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019) kemarin.
Dilansir detik, Said mengatakan, bila aturan itu benar-benar akan diterapkan, setidaknya ada lebih kurang 100 juta pekerja bakal terdampak langsung atas kebijakan itu.
"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS (Badan Pusat Statistik) aja ya, data BPS menyebut pekerja formal itu kira-kira 54,7 juta orang, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70 persen.Berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal bakal terdampak, itu di luar informal, ditambah informal yang sekitar 70 jutaan, jadi hampir 100 juta lebih orang terdampak dengan sistem upah per jam tersebut," terangnya.
Tolak Keras
Berdasarkan pertimbangan di atas, tambahnya, KSPI secara tegas akan menolak keras aturan tersebut. Bila pemerintah tetap memberlakukan, makanya pihaknya bakal mengambil jalur hukum.
"Pertama, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU itu. Langkah lain, ya aksi terus menerus untuk menekan pemerintah membatalkan itu dan DPR tidak mengesahkan itu," tutur Said Iqbal.
Rencana upah per jam ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah usai rapat omnibu law atau undang-undang 'sapu jagat' cipta lapangan kerja di Istana Bogor Jumat (27/12/2019).
Aturan ini akan diterapkan kepada pekerja yang menghabiskan waktu kerja 35 jam ke bawah selama satu minggu. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja di atas 40 jam/minggu tetap diberlakukan upah formal atau bulanan. Aturan ini disebut tertuang dalam omnibus law cipta lapangan kerja. ***