Menu

Disebut Kabur ke Luar Negeri, Ini Pernyataan Mantan Dirut Jiwasraya

Siswandi 27 Dec 2019, 16:41
Ilustrasi
Ilustrasi

"Benar (eks Dirut dan eks‎ Dirkeu Jiwasraya dicegah). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan ke depan," terangnya.

Berdasarkan informasi dilansir dari okezone, total ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu. Mereka adalah HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.

Seperti diketahui, adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait asuransi Jiwasraya diduga terjadi sejak 2014 hingga 2018. Diduga, ada kerugian negara hingga Rp13,7 triiun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan milik negra tersebut. Saat ini, kasusnya tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung. ***

Halaman: 12Lihat Semua