Menu

Buntut Kasus Harley Davidson, Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Ditahan

Siswandi 27 Dec 2019, 14:22
Mantan Dirut Garuda, Ari Askhara. Foto: int
Mantan Dirut Garuda, Ari Askhara. Foto: int

RIAU24.COM -  Setelah kasus dugaan penyeludupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda merek Brompton terungkap, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara, harus siap menghadapi perkara lain, yakni masalah hukum. 

Saat ini, Ari dikabarkan terancam akan ditahan, sebagai buntut kasus tersebut. Jika penyelidikan membuktikan Ari bersalah secara pidana, maka penjara telah siap menantinya. 

Dilansir detik, tanda-tanda jeratan hukum terhadap Ari Askhara dilontarkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Menurutnya, sejauh ini Ari Askhara terindikasi menyalahi aturan hukum, sehingga penyelesaiainnya pun harus lewat jalur hukum.

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," ujarnya di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.

Heru memastikan, bahwa yang dikenakan hukum pidana adalah tersangka penyelundupan. Saat ini, ia belum bisa memastikan apakah Ari Askhara memang benar-benar terlibat dalam kasus itu atau tidak. 

"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua