Menu

PO Sriwijaya Bisa Terkena Sanksi Atas Kecelakaan di Liku Lematang

Bisma Rizal 26 Dec 2019, 07:48
PO Sriwijaya Bisa Terkena Sanksi Atas Kecelakaan di Liku Lematang (foto/int)
PO Sriwijaya Bisa Terkena Sanksi Atas Kecelakaan di Liku Lematang (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya bisa terkena sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang membuat nyawa 31 orang melayang.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, hal itu akan terlihat ketika hasil investigasi pihaknya telah rampung.

zxc1

"Tergantung case apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur," katanya ditemui seusai bersilaturahmi ke kediaman dinas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka Natal 2019 di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Dirinya pun menyebutkan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian nahas tersebut. Ia pun meminta kepada para operator bus untuk bisa berhati-hati dalam berkendaraan.

zxc2

"Saya atas nama pribadi dan atas nama Kemenhub minta ke operator, kepada sopir, utamakan safety apalagi mereka membawa penumpang banyak," imbuh Budi.

Bus Sriwijaya Jenis Mitsubishi Fuso Plat No Polisi BD 7031 AU rute Bengkulu - Palembang masuk ke jurang di Liku Lematang Jalan Lintas Pagaralam - Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai Desa Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam pada Senin malam (23/12/2019) pukul 23.15 WIB.

Bus terjun bebas dari ketinggian 80 meter karena tak mampu menanjak hingga mundur ke belakang lalu menabrak beton pembatas tikungan, Liku Lematang sendiri dikenal cukup rawan karena kerap terjadi kecelakaan terutama saat jalur licin.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, bertambah tiga orang pada hari kedua evakuasi sehingga totalnya menjadi 31 orang dari sebelumnya 28 orang. (R24/Bisma)