Menu

Meski Langgar Hak Cipta Menkominfo Ogah Seret Indoxxi ke Pengadilan, Ini Alasannya

Satria Utama 26 Dec 2019, 05:28
Layanan film digital mengumumkan penutupan situsnya
Layanan film digital mengumumkan penutupan situsnya

RIAU24.COM -  Meski telah melakukan pelanggaran hak cipta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate memastikan, pihaknya tidak akan menyeret Indoxxi ke ranah hukum.

“Kita enggak bisa memastikan itu (pidana), ruang kesempatan kita berikan,” kata Johny di hadapan media di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Ia berdalih, pihak Indoxxi disebutnya sudah sadar bahwa perbuatannya selama ini melanggar aturan.“Yang penting berhenti dulu (mengaku salah), makanya kesadaran untuk berhenti adalah hal yang baik,” sambungnya seperti dilansir pojoksatu.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, situs-situs penyalahguna infrastruktur digital ini, jika dibawa ke pengadilan tidak akan ada habisnya.

Karena itu, saat ini pihaknya memilih memberikan mengedukasi kepada masyarakat agar cerdas dan dewasa dalam menggunakan media digital.

“Hampir semua situs yang diblokir itu langkah hukum. Kalau semua dikasuskan, kita sibuk di persidangan dan peradilan,” ungkapnya.

Namun, apabila pemilik ataupun operator situs tidak menghiraukan pemberitahuan yang diberikan, maka bukan tidak mungkin akan segera diproses di pengadilan. “Kalau masih nakal-nakal, kalau masih ada pelanggaran, rule of law harus ditegakkan,” tegasnya.

“Siapa saja yang menggunakan dan melanggar digital infrastruktur kita, baik di luar dan dalam negeri pasti akan ditindak tegas,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Indoxxi sendiri sudah mengumumkan akan menutup situsnya. “Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami,” tulis pengumuman tersebut.

“Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini,” lanjutnya.

Pengelola Indoxxi menerangkan, penutupan situs tersebut lantaran untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air.***