Menu

Somasi Tidak Diindahkan Soal Plagiat Buku, Ahli Waris Akan Tempuh Jalur Hukum

Dahari 25 Dec 2019, 19:35
Ahli Waris Penyusun Buku Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis, H. Azrai Jali, kembali menegaskan bahwa langkah melakukan somasi kepada pengurus Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis (foto/Hari)
Ahli Waris Penyusun Buku Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis, H. Azrai Jali, kembali menegaskan bahwa langkah melakukan somasi kepada pengurus Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Ahli Waris Penyusun Buku Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis, H. Azrai Jali, kembali menegaskan bahwa langkah melakukan somasi kepada pengurus Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis semata-mata karena mempertahankan dan untuk menjunjung tinggi marwah LAM.

zxc1

Jangan sampai, nama baik LAM tercemar karena ulah oknum pengurus DPH yang tidak bertanggung jawab karena melanggar hak cipta dengan semena-mena.

Ahli Waris, M. Teguh Sabarullah, juga menyampaikan bahwa selama 7 hari batas waktu somasi disampaikan DPH LAMR Bengkalis disayangkan dan sama sekali tidak mengindahkan serta menganggap sepele persoalan dugaan plagiat itu dan dengan sengaja mengatasnamakan LAMR.

zxc2

Didampingi Al Aziz, Kuasa Hukum, Ahli Waris H. Azari Jali, M. Teguh S menyampaikan lima poin tanggapan dan pernyataan sikap terhadap perkembangan somasi terbuka ke LAMR Bengkalis beberapa hari lalu.


"Untuk diketahui bersama bahwa sebagai Ahli Waris, kami hanya menyomasi kepada oknum pengurus atau sebagai inisiator terbitnya buku plagiat yang sengaja diterbitkan oleh DPH LAMR Bengkalis, bukan atas lembaganya. Selanjutnya kami kumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum yang berlaku,"tegas M. Teguh S kepada sejumlah wartawan, Rabu 25 Desember 2019.

Berikut petikan pernyataan sikap dan tanggapan tersebut,

Pertama, kami dari pihak keluarga/Ahli waris Alm. Azrai Jali sangat menyayangkan dengan sikap LAMR Bengkalis yang sampai detik ini tidak merespon menjawab, mengklarifikasi baik secara lisan atau tertulis terhadap somasi dari pihak Ahli Waris Azrai Jali. Seharusnya pihak LAMR segera melakukan investigasi dan klarifikasi serta mencari solusi terhadap penyelesaian masalah ini agar persoalan tidak menjadi bias dan berlarut-larut.

Kedua, perlu ditegaskan juga bahwa somasi kami terdahulu bukan bertujuan untuk meruntuhkan/menjatuhkan harkat dan martabat kelembagaan LAMR Bengkalis, melainkan justru tindakan kami tersebut merupakan bentuk kecintaan kita pada LAM yang sangat terhormat dan bermartabat untuk melawan dan membuka secara terang benderang siapa sesungguhnnya dalang/inisiator yang melakukan dugaan tindakan melawan hukum penghilangan nama penyusun asli buku "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis" dalam Cetakan Edisi Kedua yang diduga dilakukan oleh oknum Pengurus LAMR Bengkalis.

Ketiga, bahwa untuk tetap menjaga marwah LAMR Bengkalis agar tetap menjadi lembaga yang beradat dan bermartabat, kami sangat mengharapkan unsur dari Majelis Kerapatan Adat (MKA), Dewan Kehormatan Adat (DKA), Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan segenap pengurus LAM Kabupaten Bengkalis agar memulai penelusuran secara internal untuk membuka dan menemukan kebenaran yang hakiki terhadap permasalahan tersebut.

Kiranya, keterangan dari saudara Alfansuri (yang namanya tertulis sebagai salah satu nama Penyusun) dalam buku cetakan edisi kedua itu diduga hasil plagiat beberapa waktu yang lalu menyatakan, bahwa beliau hanya di suruh oleh pengurus LAM Bengkalis untuk mengetik ulang dari buku asli (edisi pertama) yang ditulis oleh Alm. Azrai Jali. Menurut keterangannya pada saat pengetikan ulang tersebut nama Penyusun asli Alm. Azrai Jali masih ada sebagai mana aslinya kemudian menyerahkan hasil pengetikan ulang kepada pengurus LAM untuk di lakukan pencetakan buku. Setelah buku dicetak ternyata nama penyusun telah berubah dan nama Penyusun asli buku tersebut yakni Alm. Azrai Jali tidak ada lagi hingga masalah ini muncul ke permukaan.

Keterangan dari Alfansuri ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan mengungkap siapa sebenarnya dalang oknum yang telah sengaja menghilangkan nama Alm. Azrai Jali sebagai Penyusun asli buku tersebut.

Keempat, bahwa pihak keluarga telah melakukan penelusuran ke seluruh pihak-pihak yang terkait dengan pencetakan ulang buku Susur Galur mulai dari orang-orang yang terlibat maupun tempat percetakan buku tersebut. Dari hasil penelusuran tersebut telah kami himpun dan akan kami jadikan bukti untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan keterangan dan rekam jejak digital pengiriman email yang kami peroleh dari tempat percetakan buku tersebut pada dasarnya kami telah bisa menemukan benang merah terhadap masalah ini, dan itu akan menjadi pegangan kami dalam menuntut dan memperjuangkan hak yang sudah di langgar.

Dan, kelima, bahwa perlu ditegaskan dalam kesempatan ini bahwa permasalahan ini belum selesai, kami dari pihak ahli waris akan terus berusaha berjuang menuntut keadilan dan akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya, atas hilang nya nama Penyusun Asli Buku Susur Galur padan cetakan edisi kedua yang di ganti/ditukar namanya secara melawan hukum dengan nama orang lain. (R24/Hari)