Dihantam Musibah Bertubi-tubi, Sumbar Tetapkan Darurat Bencana Hingga 28 Februari 2020
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan provinsi itu dalam status darurat bencana hingga 28 Febuari 2020 mendatang. Keputusan itu diambil setelah provinsi tetangga ini dihantam bencana alam bertubi-tubi, mulai dari banjir, banjir bandang hingga tanah longsor.
Kebijakan itu termaktub dalam SK Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, yang berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar. Status ini berlaku sejak 20 Desember 2019 sampai 28 Februari 2020 mendatang.
Dilansir republika, Rabu 25 Desember 2019, dalam SK itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan.
Pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar juga diminta mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan. Kemudian bupati dan wali kota diminta menginventarisasi dan memastikan kondisi peralatan kebencanaan.
Selain itu, bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, seperti TNI/Polri serta relawan untuk mengantisipasi dampak bencana. Terakhir, Gubernur Sumbar meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulangan bencana.
Seperti diketahui, bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor bertubi-tubi melanda kabupaten dan kota di Sumbar sejak November lalu. Mulai dari Kabupaten Agam, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Bencana disebabkan tingginya intensitas hujan di Sumbar menjelang akhir tahun ini.