Pemberian Remisi Bisa Hematkan Anggaran Hingga Rp6 Miliar Lebih
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, remisi adalah hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.