Menu

Ahok Punya Jabatan Dobel di Pertamina, Ternyata Begini Aturan Gajinya

Siswandi 24 Dec 2019, 10:08
Presiden Jokowi tengah berbincang dengan Ahok, yang kini memiliki dua jabatan di PT Pertamina. Foto: int
Presiden Jokowi tengah berbincang dengan Ahok, yang kini memiliki dua jabatan di PT Pertamina. Foto: int

RIAU24.COM -  Sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali marak disorot. Hal itu setelah ia memiliki jabatan rangkap di PT Pertamina (Persero). Saat ini, selain sebagai komisaris utama, Ahok juga menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan plat merah yang menguasai seluruh minyak bumi dan gas di Tanah Air tersebut. 
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul saat ini, adalah bagaimana dengan gaji yang diterima Ahok. Apakah ia akan bergaji dobel, sebagaimana jabatannya? 

Terkait pertanyaan itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, meski memiliki jabatan dobel, penghasilan Ahok tetap satu, karena jabatan Ahok yang sebenarnya adalah komisaris utama. Sedangkan komisaris independen, tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.

"Komut dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama," terangnya, dilansir okezone, Senin 23 Desember 2019, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lewat Surat Keputusan Menteri BUMN. 

Salah satu keputusannya adalah Ahok menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Independen dan Komisaris Independen. Surat keputusan yang dikeluarkan pada hari ini juga secara automatis menggugurkan keputusan RUPS pada November lalu. Pada RUPS November Ahok hanya menjabat sebagai Komisaris Utama. ***