Soal Penyebutan Selamat Natal, MUI Minta Masyarakat Arif dan Bijak
RIAU24.COM - JAKARTA- Masyarakat diminta untuk Arif dan bijaksana atas menyikapi perbedaan pendapat termasuk perihal pengucapan Natal bagi umat Islam.
Menurut Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa`adi jangan sampai perselisihan paham itu tidak mengganggu kerukunan beragama.
zxc1
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," katanya, Senin (23/12/2019).
zxc2
Dirinya pun menyebutkan, bahwa MUI Pusat belum pernah mengeluarkan fatwa terkait ucapan Natal dari umat Islam kepada umat Nasrani.
Ia pun menyebutkan, memang ada sebagian ulama melarang mengucapan selamat, dan sebagian lainnya memperbolehkan. Kedua pendapat tersebut memiliki dasar kuat.
Pihaknya meminta seluruh kalangan untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama, termasuk persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan.
Dia menerangkan bahwa MUI Pusat mengembalikan masalah tersebut kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Menurut Zainut, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama," terangnya. (R24/Bisma)