KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPPU Dalam Suap Distributor Gula
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi, sebagai tersangka.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Adapun Pieko didakwa menyuap Dolly Pulungan melalui Kadek Kertha sebesar Sin$345.000 atau setara Rp3.550.935.000 terkait dengan pemberian persetujuan Long Term Contract.
Hal itu atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir oleh PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.