Pakar Hukum Ini Sebut Jokowi Lakukan Strategi Tutupi Nasi Basi, Ini Alasannya
Dengan demikian, kata dia, pimpinan KPK periode 2019-2023 hanya sebatas penyelenggara administratif. Kewenangan-kewenangan penting dimiliki oleh Dewas. "Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematika kan tidak soal figur baik, tetapi sistem buruk yang dibawa UU KPK," tambah Feri.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Ficar Hadjar, meminta publik harus tetap kritis terhadap kinerja Dewas meskipun saat ini diisi oleh orang-orang yang memiliki citra baik.
"Jangan sampai menjadi jebakan batman buat kita, bahwa kemudian [figur Dewas membuat] kita menyetujui sistem itu," ucapnya.
Ia bahkan menilai KPK potensial menjadi alat penguasa untuk menjatuhkan lawan politiknya lewat Dewas. "Sepanjang kewenangannya diangkat oleh Presiden, potensinya sangat besar," kata Ficar.***