Lantik Dewan Pengawas, ICW Sebut Jokowi Serius Hancurkan KPK
RIAU24.COM - Presiden Jokowi dinilai tidak memahami cara untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Ini dibuktikan dengan dilakukannya pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramdhana dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12). "Siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian kami bahwa Presiden tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan lembaga antikorupsi itu," katanya.
Secara konseptual, kata Kurnia, KPK masuk dalam kategori lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.
Kurnia mengatakan KPK sendiri sudah memiliki Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat yang berfungsi menjadi pengawas internal KPK.
"Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," kata dia.
Tak cuma itu, Kurnia mengatakan kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Menurutnya tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK tak harus meminta izin dari Dewan Pengawas.
Kurnia juga beranggapan bahwa kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
Selain Dewan Pengawas, Kurnia juga kembali mengkritik para pimpinan KPK yang sudah dilantik Jokowi kemarin. Mereka di antaranya Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron. Ia menduga para pimpinan KPK itu tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang buruk.
"Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu diantara Pimpinan KPK tersebut diduga pernah melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN)," kata dia.
ICW kata Kurnia, menuntut agar Jokowi segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelamatan KPK melalui instrumen Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Adapun Perppu yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala," kata dia.***