Gawat, ICW Sepakat Tolak Lima Pimpinan KPK Yang Dilantik Jokowi, Ini Alasannya
RIAU24.COM - JAKARTA - Presiden Joko Widodo kemarin telah melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019). Bersamaan dengan itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menolak lima pimpinan KPK yang baru tersebut.
Dilansir Tempo.co, Menurut ICW setidaknya ada lima alasan untuk menolak pimpinan baru KPK. Alasan pertama karena dugaan pelanggaran kode etik.
“Salah satu pimpinan KPK, diduga sempat bertemu dengan seorang kepala daerah yang sedang berperkara di lembaga anti rasuah itu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis Sabtu 21 Desember 2019.
ICW pada tahun 2018 lalu, kata dia, termasuk yang melaporkan salah seorang pimpinan KPK tersebut ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Alasan kedua mayoritas pimpinan yang baru KPK sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK, yang menurut ICW justru melemahkan KPK. Pada saat uji kelayakan di DPR mayoritas pimpinan KPK terpilih setuju dengan revisi, padahal di saat yang sama draft yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tersebut banyak mendapat penolakan oleh masyarakat.
Ketiga, tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK. Salah seorang pimpinan KPK, kata Kurnia, diketahui sempat tidak melaporkan harga kekayaan ke KPK. Padahal menurutnya melaporkan LHKPN sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ditambah dengan Peraturan KPK Nomer 07 Tahun 2016.