Menu

Tangkap Maling TV, Polsek Bengkalis Malah Dapati Paket Narkoba Milik Pelaku

Dahari 21 Dec 2019, 11:47
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian TV dan dapati ada paket kecil narkoba yang diduga milik pelaku (foto/Hari)
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian TV dan dapati ada paket kecil narkoba yang diduga milik pelaku (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian televisi (TV). Pelaku adalah SY alias Ran.

Tersangka, ditangkap aparat kepolisian di Dusun Parit 3 Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (18/12/19) lalu pukul 22.00 WIB. Ternyata, setelah diringkus dan dilakukan penggeledahan, aparat juga menemukan paket kecil narkotika diduga kuat sabu-sabu yang digunakan oleh pelaku.

zxc1

Kasus dugaan tindak pidana pencurian ini, disampaikan Kapolsek Bengkalis, AKP Maitertika, S.H, M.H, berawal dari laporan masyarakat korban pencurian satu unit TV, pada Minggu (15/12/19)  sekitar pukul 07.00 WIB lalu.

Kemudian, Rabu (18/12/19) Tim Reskrim Polsek memperoleh informasi bahwa barang bukti TV berada di Desa Teluk Pambang dan sudah terjual ke warga setempat dengan harga Rp1,2 juta dan baru dibayar Rp1 juta.

zxc2

Selanjutnya, petugas memancing pelaku untuk mengambil sisa uang yang belum dibayar itu ke rumah pembeli. Pelaku yang datang langsung diamankan petugas.

"Adapun barang bukti yang diamankan tindak pidana pencurian ini antara lain, tas, TV 32 inchi, senter, kemudian diduga sabu-sabu paket kecil, gunting," ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, Sabtu 21 Desember 2019.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)