Firli Bahuri: Pegawai KPK Bukan Diangkat Jadi ASN...
RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan, bahwa tidak ada yang berubah dalam Undang-undang KPK yang baru.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
zxc1
Kemudian soal status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Firli berpendapat, bahwa bukanlah dilakukan pengangkatan. "Bukan pengangkatan tetapi adalah peralihan kalau pengangkatan tentu artinya akan berbeda," tuturnya.