Soal Buku Plagiat LAMR yang Berujung Somasi, Ini Tanggapan Sekda Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Ketua Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis juga menjabat sebagai sekda Bengkalis, H. Bustami HY berharap persoalan dugaan plagiat buku berjudul "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis" yang diterbitkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis dengan berujung somasi oleh ahli waris penyusun awal, hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
zxc1
Disamping itu, pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis juga untuk menjalin komunikasi dengan sebaik baiknya. Hal tersebut disampaikan Sekda Bengkalis H Bustami HY kepada sejumlah wartawan, Jumat 20 Desember 2019.
"Jika memang ada satu pihak yang merasa dirugikan tentu harus bisa dimusyawarahkan antara kedua belah pihak," ucap Sekda Bengkalis H. Bustami HY.
zxc2
"Saya mengharapkan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hendaknya lakukanlah kembali komunikasi antara ahli waris dengan pengurus LAMR. Itulah yang saya harapkan," ujar Sekda lagi.
"Kalau diperpanjang maka masalah ini bisa panjang, dan kalau segera diselesaikan bisa diselesaikan. Apalagi, juga sama-sama dari keluarga besar LAMR," tukasnya.
Diberitakan, Ahli Waris H. Azrai Jali, penyusun buku berjudul "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis" pertama diterbitkan 30 Juni 2009/7 Rajab 1430 H, resmi melayangkan somasi ke Pengurus Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Bengkalis.
Somasi dilayangkan ahli waris, terhitung Rabu (18/12/19) kemarin hingga tujuh hari ditembuskan ke pihak-pihak yang berwenang.
Saat itu, didampingi Kuasa Hukum, Al Aziz dan rekan, Ahli Waris H. Azrai Jali, Muhammad Teguh S, mengatakan, langkah somasi terhadap DPH LAMR Kabupaten Bengkalis karena diduga dengan sengaja melakukan plagiat karya buku yang disusun almarhum ayahnya.
Akan tetapi dari pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dinilai tidak ada iktikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan sebagai ahli waris merasa direndahkan oleh oknum pengurus dengan cara memberikan imbalan berupa sejumlah uang.
"Sejak awal kami sebagai ahli waris berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sebenarnya sangat sederhana, kami ingin diselesaikan secara terbuka, namun kami merasa tidak ada itikad baik, bahkan kami sebagai ahli waris merasa direndahkan dan dinilai dengan materi atau dengan duit. Oleh karena itu kami tempuh dengan upaya ke ranah hukum," ujar M. Teguh didampingi Kuasa Hukum, Al Aziz dan rekan di kediamannya, Rabu lalu. (R24/Hari)