Menu

PSHK Sebut Sepanjang 2019 Hukum Dimanfaatkan Jadi Alat Politik Kekuasaan, Berikut Daftarnya

Siswandi 20 Dec 2019, 10:36
Ilustrasi
Ilustrasi

Tak hanya itu, gejala pembungkam kebebasan berpendapat terjadi ada Mei 2019, saat Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim ini bertugas meneliti ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh-tokoh yang dianggap melanggar hukum. 

"Itu bukan saja tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan pers," sebutnya. 

Tak Ada Defenisi Konkrit 

Tak berhenti sampai di situ, ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil semakin nyata terjadi menjelang akhir tahun 2019 ini. Hal itu bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk mencegah dan memberantas radikalisme. Padahal, pemerintah tidak memiliki definisi konkret atas terminologi radikalisme. 

"Sebelas kementerian dan lembaga pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang penanganan radikalisme di lingkungan ASN, selain tidak memiliki dasar hukum yang kuat, SKB itu dikhawatirkan dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam individu ASN yang kritis terhadap pemerintah," tandasnya. ***

Halaman: 12Lihat Semua