Menu

Blak-blakan, Mahfud MD Bongkar Kacaunya Aturan Hukum di Indonesia, Ternyata Bisa Dipesan

Siswandi 19 Dec 2019, 12:42
Mahfud MD
Mahfud MD

RIAU24.COM -  Menko Polhukam Mahfud Md secara blak-blakan mengatakan aturan hukum di Indonesia masih kacau balau. Selain banyak yang tumpang tindih, banyak peraturan yang dibuat karena dipesan pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula. 

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," lontarnya, saat membuka kegiatan Suluh Kebangsaan, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 19 Desember 2019.

Dilansir detik, dalam kesempatan itu Mahfud juga menyinggung banyaknya aturan hukum yang tumpang tindih. Karena itu, pemerintah saat ini membuat omnibus law.

"Bahkan sekarang yang dikeluhkan adalah peraturan yang tumpang tindih. Sehingga presiden sekarang membuat apa yang disebut omnibus law. Di bidang perpajakan aja tumpang tindih sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan omnibus perpajakan, yang juga menjadi prioritas tahun ini tahun 2020," katanya.

"Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di omnibus dijadikan satu. Nah itu di bidang hukum," ujarnya lagi. 

Tak hanya itu,  Mahfud juga mengakui Indonesia masih bermasalah di bidang penegakan hukum. Rasa keadilan menurutnya masih sering ditabrak oleh formalitas hukum.

"Lalu di bidang penegakan, kita sudah tahu juga penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah sekarang ini, rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum. Oleh otoritas-otoritas yang mengatakan kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan misalnya. Lalu timbullah rasa ketidakadilan, nah inilah penegakan hukum," katanya.

Birokrasi 
Lebih lanjut, Mahfud juga mempersoalkan masalah birokrasi di pemerintahan. Berbeda dengan konflik yang bisa diselesaikan di pengadilan, Mahfud menilai penegakan birokrasi di pemerintahan justru lebih sulit.

"Penegakan itu ada dua cabang, satu kalau terjadi konflik, kalau hukum dalam arti konflik itu ujungnya di pengadilan. Tapi kalau tidak ada konflik itu pelaksanaan aturan sehari-hari di birokrasi pemerintahan, itu penegakan hukum. Pelaksanaan aturan sehari-hari tanpa konflik, tidak ada perkara, tidak ada apa-apa" katanya.

"Ini lah birokrasi kita ini sekarang dianggap sangat-sangat bermasalah, pertama masih sangat koruptif, malas, tidak produktif dan sebagainya," imbuhnya. ***