Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu
RIAU24.COM - SIAK- Sejak tujuh tahun lalu, Pemkab Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat sendiri, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak. Yaitu merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.
Baca juga: Kolaborasi Bhabinkamtibmas dengan Tokoh Pemuda di Siak Dalam Cooling System Pilkada 2024 Damai
Atas dasar ini lah, Pemkab Siak membuat aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.