Catat, Ini Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Siak
RIAU24.COM - SIAK- Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara tersebut berlangsung di ruang Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak, Rabu, (18/12/2019).
zxc1
Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin mengatakan, Perda tersebut sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Baca juga: Sukseskan Pilkada Kabupaten Siak, Panit Binmas Laksanakan Cooling System di Kampung Perawang Barat
“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik,” kata Jamaluddin.