Terkuak Sudah, Ini Beberapa Nama Calon Anggota Dewan Pengawas KPK yang Sempat Dilontarkan Jokowi
RIAU24.COM - Setelah sekian lama menjadi teka-teki, Presiden Jokowi akhirnya membeberkan sejumlah nama, yang disebut-sebut bakal duduk sebagai Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Setidaknya, ada tiga nama yang sempat dilontarkan Presiden. Yakni Taufiequerachman Ruki, Artidjo Alkostar dan Albertina Ho.
Ketiga nama itu, terlontar dari Jokowi, saat bincang-bincang dengan wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu 18 Desember 2019 pagi tadi. Seperti diketahui, sehari sebelumnya Jokowi baru saja mengunjungi lokasi yang direncanakan akan menjadi ibukota baru RI.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan. Karena kan hanya lima, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," lontar Jokowi, dilansir republika.
Untuk diketahui, Dewas KPK terdiri dari lima orang. Mereka akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019 lusa.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambah Presiden serya mengatakan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas.
Presiden memastikan bahwa orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas adalah orang-orang yang baik.
"Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok. Yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," tegasnya lagi.
Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Presiden belum mau menyebutkan nama-nama mereka. "Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya. Kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti baik-baiklah," tambah Presiden.
Menurut Jokowi, pihaknya masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut hingga Kamis (19/12/2019) besok.
"Jumat (20/12) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkap Presiden.
Berikut Profilnya
Sosok Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Artidjo sendiri sudah pensiun pada Maret 2018 lalu.
Semantara Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971.
Sesuai dengan aturan KPK yang baru, posisi Dewan Pengawas KPK sangatlah strategis. Selain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewas KPK juga berhak memberikan izin atau tidak bila KPK ingin melakukan penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan.
Dewas KPK juga menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Selain itu, Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan, "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia."
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D. ***