Dugaan Korupsi Bansos, Mantan DPRD Bengkalis Mulai Disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru
RIAU24.COM - BENGKALIS- Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Veryantoro dugaan tersangka kasus korupsi berjamaah Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis APBD Tahun 2012, mulai disidangkan.
zxc1
Dia red, Yudi Veryantoro setelah ditahan pihak kejaksaan, Kamis, 28 November 2019 lalu. Sidang perdana digelar di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H membenarkan tersangka Yudi Veryajtoro Ahari ini sudah mulai menjalani proses sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru.
zxc2
"Hari ini, (siang tadi) sidang perdana tersangka YV digelar dengan agenda pembacaan dakwaan," ungkap Kajari melalui Kasi Pidsus, Kejari Bengkalis, Agung Irawan, SH MH.
Agung mengatakan, tersangka YV turut melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber dari APBD 2012 silam.
Diketahui, dugaan korupsi berjemaah Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal yang sebagian besar adalah fiktif.
Bahkan, sejumlah anggota legislatif diketahui turut menikmati pengajuan proposal dana bansos itu. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap lima mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Kelima orang tersebut, Ketua DPRD 2009-2014 Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan Tipikor Pekanbaru turut menvonis mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis, Azrafiani Rauf, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dan terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan vonis Ketua DPRD saat ini, 2014-2019, Heru Wahyudi dengan 1 tahun 6 bulan penjara. (R24/Hari)