Ketua DPRD Pekanbaru Ikut Musnahan 603 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Kejari
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, memusnahkan 603 perkara barang bukti Tindak Pidana Umum (Pidum di halaman kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (17/12/19) siang.
Dalam Pemusnahan turut hadir Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS. Selain itu, tampak hadir pula Asisten I Pemko Pekanbaru, Azwan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, M Amin dan pejabat stakeholder dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Pekanbaru lainnya.
Kepala Kejari Kota Pekanbaru, Andi Suharlis, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2019.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya, 443 perkara dengan rincian narkoba jenis sabu-sabu seberat 530,34 gram, ganja seberat 11,82 gram, 502 pil ekstasi, 45 perkara perjudian.
Selanjutnya, tindak kejahatan perlindungan konsumen dan kesehatan 2 perkara, tindak pidana pangan 1 perkara, tindak pidana pornografi 1 perkara, uang palsu 2 perkara, hak cipta 1 perkara serta 109 perkara kejahatan orang dan harta benda. Sementara di tahun 2014 ada 3.045 berkas perkara tilang.
"Total 603 perkara barang bukti pidum yang terjadi di berbagai tempat di wilayah Kota Pekanbaru. Kita musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Andi, kepada wartawan, usai melakukan pemusnahan barang bukti.