Soal Dugaan Rekening Kepala Daerah di Kasino, Kemendagri Lepas Tangan, KPK Bilang Begini
RIAU24.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan lepas tangan soal temuan dugaan rekening kasino milik sejumlah kepala daerah di Tanah Air. Hal itu diakui Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. Menurutnya, masalah itu menjadi urusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebab, data transaksi keuangan PPATK sifatnya rahasia. Sehingga, bukan menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri.
“Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia," kata Bahtiar lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2019.
Dilansir viva, Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan kepada aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Prinsipnya, Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, data pelaporan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak. Karena itu semua pihak diminta menghormati azas praduga tak bersalah.
KPK: Sudah Benar
Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, temuan PPATK tentang rekening kepala daerah di kasino di luar negeri tersebut, seharusnya jadi peringatan. Baik itu bagi kepala daerah yang memang memiliki rekening itu, juga bagi kepala daerah lainnya, atau kepada penyelenggara negara secara keseluruhan.
"Jadi saya pikir apa yang disampaikan Pak Badar (Ketua PPATK) itu sudah benar, dia mengingatkan tolong dihentikan. Nah KPK kalau ditanya, Pak Saut sudah baca belum itu? Ya saya kalau pun ada, enggak akan pernah ngomong," ujarnya, usai menggelar konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2016-2019, Selasa siang tadi.
Dilansir kompas, Saut mengatakan, ia enggan mengonfirmasi ada tidaknya KPK menerima laporan itu. Sebab, laporan itu bersifat rahasia dan digunakan sebagai data intelijen oleh penegak hukum.
"Tapi intinya kita dari awal model komunikasi kita dengan PPATK itu kan sangat intens, banyak membantu. Jadi artinya gini, pesan-pesan itu sudah benar disampaikan, dan kalau buat KPK itu menjadi informasi intelijen nanti kita dalami, mungkin disimpan dulu. Kita bisa dalami dari situ," ujarnya lagi. ***