Menu

Ternyata, Seperti Ini Cara Cuci Uang Lewat Kasino di Luar Negeri

Siswandi 16 Dec 2019, 12:06
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin, mengakui, pencucian uang via kasino adalah modus baru yang terendus pihaknya tahun ini. 

Menurutnya, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah yang disinyalir melakukan aksi tak terpujii ini. Langkah yang sama juga diduga dilakukan petinggi DPD periode 2014-2019 lalu. 

"Menyimpannya (uang) betul dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," terangnya, dilansir cnnindonesia, Senin 16 Desember 2019.

Lebih detil, Badaruddin kemudian menerangkan, pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.

Para oknum kepala daerah itu akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal.

"Nah itu nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke kita dan jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," terangnya.

Halaman: 12Lihat Semua