Ini Sembilan Orang Wantimpres yang Dilantik Jokowi, Mantan Menko Polhukam Wiranto Salah Satunya
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu- kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden. (R24/Bisma)
Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu- kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden. (R24/Bisma)