Kliennya Divonis Bebas Murni dari Kasus Fidusia, Pengacara Riza Kurniawan Ingatkan Publik Berhati-hati
RIAU24.COM - SM akhirnya bernafas lega. Selasa (10/12/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memutuskan dirinya tidak bersalah atau bebas murni dalam kasus Fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang masih dikuasai orang lain).
"Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, SM tidak terbukti mengalihkan, menyewakan, ataupun menggadaikan jaminan fidusia," kata Riza Kurniawan, SH, MH, salah seorang pengacara yang mendampingi Sri selama persidangan, Jumat (13/12/2019) di Pekanbaru.
Menurut Riza, sejak awal, kasus ini memang terkesan dipaksakan. Padahal jelas-jelas SM bukan pelaku pengalihan, malah bisa dibilang sebagai korban. Namun ia tetap dilaporkan dan diajukan ke pengadilan.
Kronologis kasus ini, jelas Riza, bermula saat suami SM berinisial IJ, mengambil mobil Daihatsu Xenia pada tahun 2016 dengan sistem kredit lewat perusahaan finance (pembiayaan) OF. Namun karena pekerjaan IJ tidak jelas, maka pengambilan mobil itu dijadikan atas nama sang istri. Hal ini dilakukan sepengetahuan pihak perusahaan finance tersebut.
"Setelah berlangsung tiga kali pembayaran, suami SM tidak lagi mampu membayar dan men-take over mobil tersebut kepada saudari EY yang merupakan seorang PNS. Take over mobil ini pun diketahui oleh pihak finance. Namun ternyata, mobil tersebut kemudian dilarikan suami EY dan tidak diketahui lagi keberadaannya," jelas pengacara muda ini.
Karena pembayaran angsuran tidak lagi dilakukan dan mobil tak diketahui lagi keberadaannya, sementara IJ juga menghilang, pihak leasing pun menekan SM agar melunasi mobil tersebut.