Menu

2020 Bapenda Baru Bisa Tagih Pajak Penerangan Jalan, Ini Penjelasannya

Ryan Edi Saputra 13 Dec 2019, 13:18
Foto Ilustrasi Penerangan Jalan (R24/int)
Foto Ilustrasi Penerangan Jalan (R24/int)
Sebab, pemerintah kabupaten dan kota lain di Riau sudah menerapkan tarif PPJ 10 persen. Walau, tarif PPJ ini hanya dikenakan bagi dunia usaha yang memiliki daya listrik di atas 3.500 Volt Ampere (VA).

"Perda hasil revisi itu masih dievaluasi Gubernur Riau dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, nanti turun lembaran daerahnya ke wali kota dan terus diimplementasikan," papar Marzuki.

Dalam pengimplementasian revisi perda ini, Bapenda akan berkoordinasi dengan PLN setiap bulan. Rapat koordinasi ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman: 345Lihat Semua