Bos Lippo Group Tidak Penuhi Panggilan KPK
Dirinya juga mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Ia menyebutkan, Sprindik Nomor:Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Ngaku Gegara Kecewa Temannya Ditangkap jadi Alasan Tembak AKP Ryanto Ulil
Ia juga memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memutuskan agar KPK membayar kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian imateriil senilai Rp50 miliar secara tunai dan sekaligus kepadanya.