Jasa Raharja Jamin Perobatan Korban Kecelakaan Bus Medan Dan Truk Di Palas Pekanbaru
“Saat ini para korban dirawat di Rumah Sakit Arifin Achmad Pekanbaru telah mendapat jaminan dari Jasa Raharja Riau. Semua penumpang Bus PT.RAPI dijamin berdasarkan uu no.33/1964, dengan memberikan jaminan biaya perawatan maksimal 20 juta per orang,” terangnya.
Untuk diketahui, Jasa Raharja Riau telah menyerahkan santunan sampai dengan bulan Nopember Tahun 2019, kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 52.489.671.041,- atau mengalami penurunan sebesar 6,39% bila dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2018 sebesar Rp 56.489.671.041,-. (R24/Put)