Menu

Putusan MK Soal Kandidat Pilkada, Puan: Untuk Partai Politik Dalam Melihat Rekam Jejak Calon

Bisma Rizal 12 Dec 2019, 16:25
Ketua DPR RI Puan Maharani (foto/int)
Ketua DPR RI Puan Maharani (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi tugas partai politik dalam merekrut calon-calon Kepala Daerah. Terutama sekali dengan rekam jejak.

zxc1

Sebagaimana, dalam putusan bernomor 56/PUU-XVII/2019 itu MK mewajibkan para mantan narapidana yang ingin maju sebagai kepala daerah harus menunggu 5 tahun sesudah menghirup udara bebas.

"Ini bukan hanya untuk Pilkada ke depan (Pilkada 2020) tetapi untuk  Pilkada yang akan datang tentu saja ini artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun," jelasnya saat ditemui wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

zxc2

Puan pun menjelaskan, putusan yang diketuk palu pada Rabu (11/12/2019) kemarin itu tidak hanya berlaku untuk narapidana dengan kasus korupsi saja. "Tapi juga terpidana lainnya. Yah kita hormati keputusan MK," jelasnya.

Dengan putusan ini, petinggi PDI-Perjuangan itu akan mencari sosok yang dapat menjadi harapan masyarakat untuk dicalon sebagai kepala daerah. "Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," jelasnya. (R24/Bisma)