Tak Efektif Berantas Korupsi, Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor
RIAU24.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju penerapan hukuman mati bagi Koruptor. Komnas HAM menilai hukuman mati tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai menghadiri Seminar Nasional 'HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia' di Erasmus Huis, Jakarta. Selasa 10 Desember 2019
Anam juga berpandangan bahwa hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Ketimbang hukuman mati, kata Anam, pencabutan hak politik terhadap mantan koruptor lebih menimbulkan efek jera.
"Lebih penting kita mendiskusikan apakah koruptor-koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh enggak menduduki jabatan publik, itu lebih penting dibanding hukuman mati," tegasnya.
Selain pelaku korupsi, Anam menyatakan penting juga untuk menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang diuntungkan dari tindak pidana korupsi. Menurutnya hal tersebut lebih penting didiskusikan ketimbang wacana hukuman mati terhadap koruptor.
"Tidak banyak kasus yang ditangani KPK untuk soal-soal perusahaan ini terutama sektor tambang, perkebunan dan sebagainya. Lebih penting mendiskusikan itu, daripada mendiskusikan hukuman mati, yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," katanya.