PKS Tegaskan Tak Akan Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa, 10 Desember 2019, dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Mengenai mantan koruptor tetap diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), Politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Nasir Djamil menegaskan jika partainya berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi.
"PKS punya komitmen, kalau misalkan ada calon kepala daerah yang terpidana korupsi, tentu kita tidak akan mengusung itu," ujar Nasir, Selasa, 10 Desember 2019.
Nasir menambahkan, mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam pilkada akan berdampak pada citra partai di tengah-tengah masyarakat.
Dia juga menilai, (PKPU) terkait Pilkada yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju di pilkada adalah ujian bagi partai politik, apakah berani mencalonkan mantan terpidana korupsi atau tidak.
zxc2
"Yang kedua apakah masyarakat tergoda dan mau memilih calon kepala daerah yang punya track record sebagai mantan terpidana korupsi. Jadi ini sebenarnya menarik, itu plusnya begitu," jelas Nasir.
Selain itu, kata dia lagi, peraturan itu menunjukkan jika Indonesia tidak memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.