KPK Geledah Kantor BPR Indramayu
Selain penggeledahan, kata Febri, di wilayah Indramayu dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. "Saksi dari unsur Pemkab Indramayu Dan swasta," tuturnya.
Supendi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang bawahannya diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Selasa (15/10/2019) lalu. Supendi diduga menerima uang total senilai Rp200 juta dari Carsa.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Selasa (15/10/2019) lalu. Supendi diduga menerima uang total senilai Rp200 juta dari Carsa.