Pemerintah Denda Garuda Rp100 Juta, Netizen: Diketawain Sama Jam Tangan Dirut
"Mestinya nggak, mestinya Kemenhub ke perusahaan saja," tutur Budi.
Untuk diketahui, Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.
"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, berupa sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan ketidaksesuaian terhadap flight approval," ucap Polana di kantornya, Jakarta Pusat.
"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, berupa sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan ketidaksesuaian terhadap flight approval," ucap Polana di kantornya, Jakarta Pusat.