Menu

Suap Pengadaan Pesawat, KPK Periksa 9 Pegawai PT Garuda Indonesia

Riko 10 Dec 2019, 15:29
Febri Diansyah (net)
Febri Diansyah (net)

RIAU24.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan pegawai dan mantan pegawai PT Garuda Indonesia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Kesembilan orang yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai PT Garuda Indonesia yang dipanggil adalah Commercial Experts, Ardy Protoni Doda; mantan VP Treasury Management, Albert Burhan; mantan Direktur Komersial, Agus Priyanto; mantan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko, Achirina.

Selanjutnya, mantan Executive EVP Service, Arya Respati Suryono; mantan Direktur Operasi, Ari Sapari; pensiunan pegawai, Agus Wahjudo; mantan Direktur Keuangan, Handrito Harjono serta Direktur Keuangan PT Gapura Angkasa yang juga mantan pegawai PT Garuda Indonesia, Ester Siahaan

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melansir dari RMOl, Selasa 12 Desember 2019.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Hadinoto diduga kuat menerima uang dari Emirsyah Satar. KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls-Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Satar diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno sebesar Rp 5,79 miliar. Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima uang senilai 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada Hadinoto Soedigno. Diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.