Satu Perempuan Diduga Pelaku Perdagangan Orang Diamankan Polsek Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Polsek Bengkalis ungkap seorang perempuan diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (Human Traficking). Pelaku berinisial FH alias Ira (32) warga asal kota Medan (Sumut).
zxc1
FH diamankan Polsek Bengkalis disalah satu hotel di Bengkalis, Minggu 8 Desember 2019 lalu pukul 18.30 WIB. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka di tetapkan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdangan orang.