Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara, hal meringankan adalah ia belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyakini, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.