Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Saifudin saat membaca amar putusan, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
zxc2