Thamrin Tak Permasalahkan Mantan Koruptor Maju Pilkada 2020
RIAU24.COM - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau Husni Thamrin mengaku tidak mempermasalahkan mantan Koruptor maju pada Pilkada 2020. Menurutnya yang menentukan siapa calon yang dipilih adalah masyarakat.
"Siapa yang dipilih tergantung masyarakat. Dan masyarakat kita sekarang ini sudah cerdas siapa yang dipilihnya. Dan lagi mantan Koruptor yang sudah dipenjara itu pasti sudah tobat, "kata Thamrin di DPRD Riau. Senin 9 Desember 2019.
Disingung soal peringatan hati anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2019 ini, anggota DPRD Riau dapil Siak-Pelalawan ini hanya berharap supaya ASN berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan jangan keluar dari itu.
"Kita minta ASN dilingkungan pemerintah ini harus berjalanlah sesuai aturan yang ada agar tidak terbawa alur dari senior-senior yang salah itu. Sebab jika kita tidak keluar dari aturan tidak akan korupsi. Sebab korupsi ini ada kesempatan saja, " ujarnya.
Melansir dari Detik.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.