Menu

Imigrasi Bengkalis Tetapkan Lima Tersangka Penyelundupan Orang Dari Malaysia

Dahari 9 Dec 2019, 18:16
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (foto/Hari)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (foto/Hari)
Saat itu, tim Lanal menjumpai dan mengamankan dua unit speedboat tanpa nama dan diawaki oleh lima orang WNI membawa 12 orang WNI diantaranya sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan dan salah satunya hamil delapan bulan.

"Dari keterangan saksi mereka berangkat pukul 03.00 dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak. Maka tersangka Bd menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai," ungkap Kepala Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jalan Ahmad Yani, Bengkalis, Senin 9 Desember 2019.

Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, lanjut Toto maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia.

Halaman: 234Lihat Semua